Powered By Blogger

Jumat, 31 Agustus 2012


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Segala puji bagi Allah yang Esa, Yang Maha Perkasa, Maha mulia lagi Maha Pengampun. Dia-lah yang menggantikan siang dengan malam sebagai pengingat bagi orang-orang yang mau berfikir dan memiliki mata hati. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Segenap keluarga dan orang-orang shalih.

Abu Hurairah Radhiallahuanhu berkata bahwa Rasulullah sallallahu Alaihi Wasalam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kebaikan , maka baginya pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka baginya dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun (HR Muslim, Hadits 2/176 Bab 20 Menyeru Kepada Kebaikan atau Kesesatan Kitab Riyadhus Shalihin Imam Nawawi).

Saya telah membaca buku bapak “Panduan Zakat Praktis” yang dikeluarkan Lembaga Amil Zakat Yayasan Baabut Taubah Al-Insani Kemang Pratama Bekasi Edisi 3, 2012. Meskipun buku ini diterbitkan untuk kalangan sendiri namun karena isinya menyangkut rukun Islam ke 3 maka perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh dalil pendukungnya baik dari Al Qur’an maupun Al-Hadits. Apalagi buku yang saya baca sudah edisi ke 3 berarti setidaknya sudah 3x penerbitan.

Saya memang bukan pakar zakat namun sedikit tahu tentang zakat maka dengan kerendahan hati saya mencoba memberi masukan agar buku ini lebih sempurna. Pertama, buku ini perlu ditambah referensi/daftar pustaka sebagai rujukan dari apa-apa yang bapak tulis, sehingga pembaca akan mudah mencari rujukannya bila pembaca tidak bisa memahami.
Dari segi isi saya mencoba mengulas satu persatu.

Bab I PENGERTIAN UMUM ZAKAT DAN SHADAQAH
A.    PENJELASAN SINGKAT TENTANG ZAKAT
Pada angka 4. Bapak sebutkan “Zakat adalah Ibadah”. Tanggapan saya: Oleh karena Zakat adalah Ibadah (Rukun Islam ke 3) maka konsekuensinya dalam mengamalkannya harus didasarkan pada dalil (Al-Qur’an, Hadits yang Shahih, Atsar para Sahabata dan Ijma Ulama), untuk itu perlu dicantumkan dalilnya disetiap pernyataan meskipun mungkin ada perbedaan pendapat diantara para ulama namun umat perlu dilatih untuk beramal shalih (ibadah) berdasarkan dalil bukan berdasarkan rokyu atau apa kata ustad. Jadi yang namanya syariat tidak bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan umat manusia seperti yang bapak tulis. Apabila agama ini apalagi dalam hal ibadah disesuaikan dengan perkembangan manusia maka sangat berbahaya karena pada akhirnya syariat dari Rasullullah Sallallahu Alaihi Wasalam bisa hilang diganti dengan syariat baru.

Pada angka 5 Macam-Macam Zakat.
a.    “Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada seluruh umat muslim, baik tua, uda, kaya, miskin, bahkan bayi baru lahir……dst.  Dan Menurut Imam Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok yang dimakan. …dst.” Komentar saya imam Hanafi memang membolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang akan tetapi bapak harus ingat Imam besar yang lain melarang membayar zakat dengan uang. Tidak satupun Sahabat membayar zakat fitrah dengan uang. Mengapa bapak tidak menganjurkan membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti yang dilakukan oleh imam besar yang lain.
Di bawah saya copas dari tulisan mengenai Zakat Fitrah.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَيَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِقَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
b.   لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.]
” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[ QS. An Nisa’ ayat 59]. Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[ Lihat Al Mughni, 4/295]
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211].

Pada alinea terakhir Sub bab 5 Macam-macam zakat bapak menulis “Khusus zakat pendapatan/profesi bisa ditunaikan secara lebih awal dengan cara mencicil pada saat mendapatkannya”. Mohon dicantumkan dalil yang shahih dan bagaimana caranya mohon dijelaskan.

C.   Fidyah
“Bulan ramadhan…dst. tapi bisa diganti dengan cara membayar fidyah. Yaitu dengan cara memberi makan bagi kaum fakir miskin, cara pembayarannya bisa dalam bentuk UANG ataupun dalam bentuk makanan, dengan ketentuan sesuai dengan makanan yang dikonsumsi dalam sehari.
Mohon dicantumkan dalilnya bahwa fidyah bisa diganti dengan uang?
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu puasa, Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184).
Bila dilihat nashnya sangat jelas sehingga tidak lagi diperlukan kias, kalaupun bapak merujuk pada ulama yang menggunakan kias maka harus disebutkan baik nama ulamanya dan judul kitabnya sehingga pembaca bisa merujuknya.
D. Muzaki (Orang yang mengeluarkan Zakat).
Alinia 3 “untuk zakat fitrah semua kaum muslimin adalah Muzakki. Sedangkan zakat maal tidak semua umat islam menjadi muzakki……dst.” Dasar hukum wajibnya zakat fitri adala berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahuanhu, ia berkata Nabi Sallallahu Alaihi Wasalam mewajibkan zakat fitrah…..atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan besar maupun kecil dari kaum muslimin…….dst.
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam kitabnya Al Wajiz menjelaskan bahwa Zakat Fitrah, wajib hukumnya atas setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang dibawah tanggungjawabnya. Disini jelas bedanya kalau didalam buku bapak dinyatakan wajib semua kaum muslim. Nah kalau memang demikian bagaimana orang yang tidak memiliki bahan makanan pokok sama sekali. Oleh karena itu para ulama memberi saran jika panitia zakat fitrah memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin dalam jumlah kurang dari 2.5kg hendaknya memberi tahu agar sipenerima tahu apabila akan diberikan kepada orang lain sebagai zakat fitrah atasnama dirinya karena telah kelebihan makanan saat idhul fitri jumlahnya harus ditambah ½ kg agar zakat fitrahnya sah.
E. MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Semua ulama sepakat ada 8 asnaf penerima zakat. Hanya saja untuk amil zakat masih ada ikhtilaf para ulama, jumhur ulama menyatakan Amil disini adalah yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah bukan yang ditunjuk sebagai panitia masjid. Hal ini perlu bapak perinci karena kebanyakan orang asal kita mengumpulkan zakat maka dianggap amil zakat yang mendapat hak 1/8. Wallahualam.
Muhammad Abduh Tuasikal  menulis di www.rumaysho.com
Sering dipahami oleh kaum muslimin bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha. Pemahaman semacam ini sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak seperti itu. Coba simak baik-baik ulasan berikut ini.
Amil secara bahasa Arab bermakna pekerja.
Sedangkan secara istilah berarti orang yang diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk mengurus zakat tersebut.[1]
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[2]
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[3]
Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[4]
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.[5]
Ringkasnya, syarat disebut ‘amil zakat itu ada dua:
1. Diberi kuasa oleh penguasa untuk mengurus zakat, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat.
2. Mengambil dan mendistribusikan zakat sehingga ia bukan hanya duduk di masjid atau di kantornya.
Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca sekalian menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid layak disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama sekali tidak mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka itu hanya kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal baiknya.

BAB II MACAM-MACAM ZAKAT MAAL
A.    ZAKAT PENDAPATAN ATAU ZAKAT PROFESI
Disebutkan dibuku bapak surat Al-Baqarah ayat 207 artinya sebagai berikut: “Hai orang-orang beriman…dst..Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. Setelah saya cek QS Al-Baqarah ayat 207 artinya:”Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.”. Jadi mohon direvisi (cek) kembali QS Albaqarah 207.
Pada alinia I bapak menyebutkan “Hasil profesi (pegawai negeri……) merupakan sumber pendapatan yang tidak banyak dikenal di masa Rasullullah. Oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Apa maksud pernyataan bapak?
Tanggapan saya: Apakah karena tidak dikenal profesi pada jaman Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasalam kemudian tidak diwajibkan zakat saat itu? Perlu diketahui jaman Rasullullah Sallallahu Alaihi Wasalam sudah ada profesi, bukankah dulu ada Tabib, Kodi, Pegawai Pemerintahan dll. Apakah para pengusung zakat profesi selalu beralasan seperti ungkapan bapak di atas. Apakah mereka menduga Allah tidak mengetahui apa yang akan terjadi di jaman sekarang sehingga karena jaman itu tidak ada profesi seperti jaman sekarang sehingga tidak ada zakat profesi atau apakah mereka  menganggap syariat agama ini belum sempurna sehingga perlu ditambah dengan apa yang disebut zakat profesi.
Pada alinea II “meskipun demikian bukan berarti harta yang didapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang kaya……….. tidak wajib zakat”. Pernyataan bapak ini apa dalilnya? Apakah hanya logika bapak? Agama Islam semua Syariatnya berdasarkan dalil.
Pada alinea berikutnya “zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan berdasarkan kiyas, atas kemiripan (syabbah)…..dst. Tanggapan saya: Bapak berani mengqiyaskan ini apa dasarnya?. Qiyas ini adalah sangat aneh kalau memang sama dengan hasil pertanian kenapa dipotong 2.5% bukannya 5 atau 10%. Kemudian mengapa final langsung dipotong 2.5% bukankah hasil panen ada nisabnya seperti yang bapak tulis di atas.

B.    Zakat Emas dan Perak
Pada alinea II “Allah tidak mewajibkan zakat untuk perhiasan dari emas dan perak yang dipakai, melainkan mewajibkan untuk perhiasan yang disimpan. ….dst”. Seharusnya bapak menyebutkan dalilnya. Di bawah ini saya copas dari  [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 16/122]

JAWABAN Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta  Atas Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah wajib zakat pada emas yang digunakan wanita atau untuk dipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan .? Jika diwajibkan menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya .?
Jawaban
Wajib zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenis barang itu termasuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan orang-orang yang menuyimpan emas dan perak dan tidak menafakahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan medapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". [At-Taubah : 34-35]
Dan sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi haknya, kecuali pada hari Kiamat nanti dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia disetrikakan oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun, hingga Allah menentukan ketetapan-Nya bagi hamba-hambanya, dan setelah itu ia akan mengetahui jalannya, menuju Surga atau ke Neraka".
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash : Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersama anak perempuannya yang ditangannya terdapat dua gelang emas yang tebal, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Apakah engkau telah menzakati ini .?, wanita itu menjawab : "Tidak", beliau bersabda : "Apakah engkau senang jika Allah memberimu gelang karena itu pada hari Kiamat nanti terbuat dari api Neraka". Abdullah berkata : Maka wanita itu memberikan kedua gelang itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata : "Keduanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya".
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 16/122].

Untuk perhitungan juga seharusnya bapak uraikan terperinci karena disana ada haul setelah 1 tahun Hijriyah. Untuk nisob itu dihitung bagi orang yang memiliki emas/perak terbatas, tetapi bagi orang kaya raya sudah diatas nisob maka langsung dibayarkan 2.5 % setelah haul.

C.    ZAKAT TABUNGAN/SIMPANAN
Koreksi saya adalah tahun zakat adalah tahun Hijriyah (bukan tahun masehi) yang dibayar setelah haul dan mencapai nisab karena zakat uang disamakan dengan emas atau perak. Bagi milyuner tidak perlu lagi nizab karena sudah pasti kekayaan sudah melebihi nisab.

Di bawah ini saya copas mengenai zakat uang
Zakat Mata Uang
Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).
Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]
Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]
Contoh perhitungan zakat mata uang:
Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-
Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.
Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.
Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.
Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan
Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.
Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.
Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.
Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:
Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-
Safar: Rp.1.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.500.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-)
Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.500.000,-
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Syawwal: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-
Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-
(Muhammad Abduh Tuasikal  menulis di www.rumaysho.com)

D.   ZAKAT HASIL PERTANIAN
Zakat pertanian afdolnya dibayar dengan hasil pertanian, zakat binatang ternak dibayar dengan binatang ternak. Dalam buku bapak hampir semua zakat selalu diuangkan.

E.    ZAKAT HASIL PETERNAKAN
-       Ternak ungags (ayam, burung, bebek) dan ikan.
Nisab pada ….dst. usaha. Nisab ternak ungags dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar…dst. Tanggapan saya mohon dicantumkan dalilnya, karena untuk ungags jelas tidak ada zakatnya kecuali bila diperdagangkan maka akan terkena zakat niaga. Wallahualam.
BAB III NIAT MENGELUARKAN ZAKAT
Mohon dicantumkan dalilnya karena niat adalah amalan hati jadi tidak perlu dilafadkan.
Demikian tanggapan saya kalau benar datangnya dari Allah semua kesalahan adalah karena kebodohan saya mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh.
Abdul Jalil
Email: Abdullah_jmt@yahoo.co.id