Powered By Blogger

Sabtu, 27 September 2014

Fatwa Ulama: Batasan Dalam Menyerupai Orang Kafir


Fatwa Syaikh Muhammad Umar Salim Bazmul


Soal :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama saya ingin menyampaikan jazaakallaahu khairan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, atas upaya Anda, dan saya memohon kepada Allah agar memberkahi Anda. Kemudian pertanyaan saya wahai syaikh, yaitu : Apa batasan dalam permasalahantasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir) ? Saya berharap ada rincian bila memungkinkan, jazaakumullah khaira
Jawab :
Segala puji hanya bagi Allah, kami memujiNya, memohon pertolongan kepadaNya, memohon ampunanNya, berlindung kepadaNya dari segala keburukan diri kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk tiada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan maka tiada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Amma ba’du. Jawaban atas pertanyaan Anda, semoga Allah memberi keselamatan pada Anda, adalah berikut ini :
Pertama : Menyerupai orang-orang kafir adalah sesuatu yang terlarang dalam syariat, dan terdapat dalil yang shahih tentang larangan tersebut dalam hadits-hadits berikut ini :
Dari Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallambersabda,
 لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)
Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud, hasan)
Dari Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله تعالى وحده لا شريك له و جعل رزقي تحت ظل رمحي و جعل الذل و الصغار على من خالف أمري و من تشبه بقوم فهو منهم
Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani)
Juga terdapat hadits dalam masalah menyelisihi kaum musyrikin yaitu dari Ibn Umar dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot, pendekkanlah kumis” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari Ya’la ibn Syaddad ibn Aus dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallambersabda,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
Selisihilah kaum Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan khuf mereka” (HR Abu Dawud, sanadnya hasan)
Al Albani rahimahullah telah menyebutkan sejumlah hadits tentang larangan menyerupai orang kafir dan perintah untuk menyelisihi mereka dalam kitab beliau “Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah” maka silahkan menelaahnya bagi siapa yang menginginkan tambahan hadits dalam masalah ini, yaitu di poin syarat ketujuh dalam kitab beliau.
Kedua : Sabda beliau shallallaahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”, maksudnya dalam bentuk :
  • Berpenampilan dengan pakaian mereka
  • Berperilaku seperti gaya hidup mereka
  • Beretika dengan etika mereka
  • Berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka
  • Berpakaian seperti pakaian mereka
  • Dan mengikuti sebagian perilaku mereka (yang khusus)
Ini semua termasuk perbuatan menyerupai orang kafir yang sebenar-benarnya, karena adanya kesesuaian dalam perkara fisik maupun batin, maka (siapa yang melakukan perbuatan ini) termasuk dalam golongan mereka.
Sebagian ulama mengatakan, makna hadits tersebut adalah: barangsiapa yang menyerupai orang-orang shalih dan mengikuti mereka, ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang shalih dimuliakan Dan siapa yang menyerupai orang-orang fasiq, ia akan dihinakan sebagaimana orang-orang fasiq itu juga dihinakan. Dan siapa yang terdapat padanya ciri-ciri orang mulia, ia akan ikut dimuliakan walaupun belum tentu ia memang orang yang mulia.
Hendaklah diperhatikan bahwasanya kata “tasyabbuh” berasal dari wazan “tafa’ul” dalam bahasa Arab, yang bermakna muthawa’ah (menurut), takalluf (memaksa), tadarruj (bertahap atau parsial) dalam melakukan suatu perbuatan. Kata kerja dengan wazan ini mengandung faidah : Yaitu perbuatan tasyabbuh dilakukan sedikit demi sedikit, awalnya seseorang merasa terpaksa dengan perbuatan ini hingga lama-lama ia menurut dan terbiasa mengerjakannya. Sehingga dapat dikatakan : ‘barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia lama kelamaan akan tunduk kepada mereka!‘. Oleh karena itu dianjurkan agar setiap muslim tidak bermudah-mudahan dalam melakukan perbuatan sekecil apapun menyerupai orang kafir, karena ia adalah pintu menuju ketundukan kepada mereka. Dan kaidah saddud dzara’i, menutup pintu keburukan ialah suatu kaidah yang telah baku dalam syariat.
Ketiga : Para ulama telah menjelaskan apabila orang fasiq dan orang yang tidak punya malu untuk berbuat maksiat, memiliki ciri khusus, dan terkenal dengan suatu pakaian maka terlarang hukumnya memakai pakaian tersebut. Karena dikhawatirkan orang yang tidak mengenali si pemakai tadi akan beranggapan bahwa ia termasuk orang fasiq tersebut, maka ia akan berprasangka buruk (su’uzhann) hingga berdosalah orang yangsu’uzhan dan yang menjadi objek su’uzhan, disebabkan pandangan keliru tersebut. Akan tetapi apabila ia memakai pakaian tersebut tidak dengan maksud yang sama dengan yang ia tiru, maka hendaknya ia menyelisihinya (memakai pakaian lain). Karena secara fisik keduanya nampak sama, maka harap diperhatikan karena ini kaidah penting.
Sebagian ulama berkata : perkara menyerupai orang kafir bisa terjadi dalam perkara qalbiyyah, yaitu berupa aqidah, (pemahaman dalam masalah) kehendak atau iradah, dan perkara kharijiyyah (yang keluar dari panca indera) seperti perkataan dan perbuatan. Kadang bisa berupa ibadah bisa juga berupa adat kebiasaan. Contohnya, makan, pakaian, tempat tinggal, pernikahan, pertemuan dan perpisahan, safar, bermukim, berkumpul, dan sebagainya. Hal ini karena antara fisik dan batin terdapat keterkaitan yang saling menyesuaikan.
Keempat : Para ulama sepakat akan dibencinya menyerupai Ahli Kitab dan orang non Arab (‘ajam) dalam beberapa hal. Mereka telah menetapkan hukum perintah menyelisihi mereka Ahli Kitab dan non-Arab, dan larangan menyerupai orang kafir. Sebagian ahli ilmu berkata : Sungguh telah diutus Al Musthafa shallallaahu alaihi wa sallam dengan al hikmah, yaitu sunnah, syariat, manhaj yang beliau syariatkan manusia dengannya berupa perkataan dan perbuatan, untuk menjelaskan jalannya orang-orang yang dimurkai Allah (Yahudi) dan orang-orang yang disesatkan (Nasrani). Maka beliau perintahkan untuk menyelisihi mereka dalam ciri fisik dengan hadits ini. Mafsadat yang timbul dari penyerupaan ini tidak nampak, yaitu bahwasanya kesamaan dalam hal fisik berpengaruh pada kecocokan antara dua belah pihak (yang menyerupai dan yang diserupai), dan ini kembali pada ada tidaknya kecocokan dalam hal akhlaq dan perbuatan, ini dampak konkritnya. Maka barangsiapa yang misalnya mengenakan baju seorang ulama, akan didapati pada dirinya sedikit kesamaan dengan ulama tersebut. Barangsiapa yang mengenakan bajunya pembunuh akan didapati dalam dirinya adanya ciri kesamaan berupa akhlaq, kebiasaan, dan kesamaan, kecuali dalam kondisi tertentu.
Diantara alasannya : penyelisihan dalam hal fisik berkonsekuensi adanya perbedaan, dan perbedaan berkonsekuensi pada keterputusan hubungan dari kaum yang dimurkai dan disesatkan (Yahudi-Nasrani), dan dari sebab kesesatan mereka, serta menunjukkan adanya kaitan antara orang itu dengan kaum yang diberi petunjuk dan keridhaan (kaum muslimin).
Kesamaan dalam masalah fisik juga berkonsekuensi ketercampuran fisik, yang dapat menghilangkan perbedaan fisik antara kaum yang diberi petunjuk dan keridhaan (kaum muslimin), dengan kaum yang dimurkai atasnya dan kaum yang disesatkan (Yahudi dan Nasrani)
Itulah diantara sebab dan hikmah hadits-hadits tentang masalah tasyabbuh.
Kelima : Hukum menyerupai orang kafir telah ditetapkan oleh sebagian ulama, diantaranya mereka berkata : Hadits “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut” minimal menunjukkan haramnya hukum menyerupai Ahli Kitab.
Menyerupai ahli Kitab secara total (yaitu dalam segala bentuk aspek) adalah haram dan berkonsekuensi bahwa pelakunya kafir. Misalnya orang yang menyerupai orang kafir dalam segala hal baik pakaian, kebiasaan, gaya hidup, etika, dan akhlaq. Adapun penyerupaan secara parsial dalam sebagian kebiasaan orang kafir, hukumnya adalah haram. Karena tasyabbuh berarti ikut mensyi’arkan kekafiran dan kemaksiatan mereka, itulah diantara hikmahnya.
Keenam : Maksud menyerupai orang kafir yaitu menyerupai dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan menjadi suatu ciri khusus mereka, maka kita disyariatkan untuk menyelisihi sifatnya saja. Contoh : memakai jam tangan. Jam tangan bukanlah ciri khusus orang kafir maka dalam hal ini boleh memakai jam tangan. Adapun penyelisihan dilakukan dalam bentuk mengenakannya di tangan kanan, apabila mereka terbiasa mengenakannya di tangan kiri. Atau misalnya contoh dalam penggunaan kalender lunar, sebagai ganti kalender solar yang biasa mereka pergunakan. Dalam hal ini meskipun bukan termasuk bentuk menyerupai orang kafir karena bukan kekhususan mereka, akan tetapi kita tetap disyariatkan untuk menyelisihi mereka.
Ketujuh : Perkara menyelisihi orang kafir lebih luas dari perkara larangan menyerupai mereka. Masalahtasyabbuh adalah terlarang hanya dalam perkara kekhususan mereka. Adapun perintah menyelisihi orang kafir, mencakup perkara khusus dan perkara yang bukan ciri khusus mereka. Maka agama Islam ini mengajarkan supaya seorang muslim berbeda dengan orang kafir dan fasiq di seluruh aspek, maka hendaklah kaum muslimin di zaman ini bersungguh-sungguh dalam menerapkan makna ini bagi agamanya!
Dan terkadang penyelisihan terhadap orang kafir itu harus dilakukan oleh seorang muslim atas sifat yang paling remeh, meskipun bukan dalam perkara yang menjadi ciri khusus mereka, sementara perkara tersebut justru dilakukan oleh kaum muslimin!
Ringkasan : Batasan menyerupai orang kafir ialah dalam larangan menyerupai kekhususan mereka, maka haram hukumnya menyerupai mereka, baik dilakukan tidak dengan maksud menyerupai mereka, terlebih lagi yang dilakukan karena setuju dengan perbuatan mereka walaupun tidak dalam hal yang menjadi ciri khusus mereka. Syariat mengatur agar kaum muslimin menyelisihi orang-orang kafir dalam segala sifat.
Kami menasihatkan kepada para penuntut ilmu, terutama seputar masalah larangan menyerupai orang kafir ini, agar menelaah kitab Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dengan judul “Iqtidha’ As Shirath Al Mustaqiim Mukhalafah Ashab Al Jahiim”, karena kitab tersebut diantara kitab paling bermanfaat dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Syaikhul Islam dengan kebaikan, dan bagi seluruh kaum muslimin.
Hanya Allah yang beri taufik.
Penerjemah: Yhouga Pratama Ariesta
Artikel Muslim.Or.Id

Sabtu, 23 Agustus 2014

Menyalati Jenazah, Tapi Tak tahu Jenis Kelaminnya, Sahkah Shalatnya?


Posted: 22 Aug 2014 06:55 PM PDT
Seperti ini mungkin saja terjadi. Tatkala seorang hendak menyalati jenazah, ia tidak tahu jenis kelamin jenazah yang hendak ia shalatkan. Boleh jadi karena keadaan yang tidak memungkinkannya untuk mengetahui jenis kelamin jenazah.
Apakah shalatnya sah? Lalu bagaimana dengan cara melafalkan doa untuk jenazah yang ia shalati ?
Pembahasan ini berkaitan erat dengan permasalahan niat. Perlu kita ketahui bahwa niat dalam melaksanakan shalat jenazah merupakan sebuah kewajiban, para ulama sepakat akan hal ini (red. terlepas dari silang pendapat di kalangan mereka mengenai status niat ini, apakah rukun ataukah syarat sah). Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,
إنما الاعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan” (HR Bukhari & Muslim)
Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai spesifikasi niat dalam shalat jenazah. Apakah harus dispesifikasikan bahwa shalat ini untuk mayit laki-laki, perempuan, atau balita, atau tidak perlu?
Ulama Malikiyyah berpendapat cukup bagi orang yang hendak menyolatkan jenazah, meniatkan shalat untuk si mayit, tanpa harus menspesifikasikan niat. Ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat demikian. Adapun para ulama mazhab Hanafi, mereka mewajibkan ta’yiinun niyyah (menspesifikasikan niat) dalam shalat jenazah.
(Lihat: Al-Fiqhu ‘ala Madzahibi Al-Arba’ah, 1/182)
Pendapat yang paling kuat -allahu a’lam- dari pendapat di atas adalah pendapat yang dipegang oleh malikiyyah dan syafi’iyyah yang menyatakan bahwa tidak diharuskan ta’yiinun niyyah (menspesifikasikan niat) dalam shalat jenazah. Jadi niat untuk shalat jenazah saja sudah cukup. Sebagaimana dipaparkan oleh Imam Nawawirahimahullah dalam kitab beliau, Al-majmu’ Syarhul Muhadzzab, setelah beliau mengutarakan silang pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Beliau menyatakan,
الصحيح: الاكتفاء بمطلق نية الفرض ولا يفتقر إلى تعيين الميت ، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره
“Yang benar adalah cukup dengan niat untuk melaksanakan kewajiban (kifaiyyah) secara umum saja. Tidak perlu menspesifikasikan niat pada mayit (yang hendak ia shalatkan). Seperti seorang berniat, shalat saya ini untuk Zaid atau Amr, laki-laki atau perempuan. Jadi cukup meniatkan shalat jenazah untuk mayit yang bersangkutan. Bila ia sebagai makmum, kemudian ia berniat sebagaimana niat imam (red. tanpa harus mencari tau niat sang imam) maka itu sudah mencukupi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Baghawi dan yang lainnya. ”
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin Jibrin -semoga Allah merahmati mereka berdua-.
Seseorang mengajukan sebuah pertanyaan kepada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengumumkan jenis kelamin mayit yang hendak dishalatkan , lantas beliau menjawab, “Tidak mengapa mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya laki-laki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat untuk mayit tersebut, ini bila memang orang-orang yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin si mayit. Agar tatkala mereka tahu bahwa mayitnya laki-laki, mereka pun mendoakan dengan doa untuk mayit laki-laki . Bila mayitnya perempuan mereka mendoakan dengan doa untuk mayit perempuan.
Namun bila tidak dilakukan (red. tidak mengumunkan jenis kelamin mayit meskipun jamaah yang hendak menyolatkan tidak tahu), itu juga tidak mengapa. Dan bagi mereka yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, cukup meniatkan dengan niat orang-orang yang hadir dalam pelaksanaan shalat jenazah tersebut” (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103)
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah juga menfatwakan, “Telah dijelaskan (pada pertemuan sebelumnya) bahwa jika si mayit laki-laki, maka dhamir (kata ganti pada doa untuk jenazah) menggunakan kata ganti laki-laki pula. Bila mayitnya perempuan, maka kata ganti yang digunakan (dalam doa) adalah kata ganti perempuan pula. Seperti ini,
اللهم اغفر لها وارحمها وعافها واعف عنها…
/Allahummagh fir laHA warhamHA wa ‘aa fiHA wa’ fu’anHA/
Artinya: “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..
Adapun doa untuk mayit laki-laki, seperti ini,
اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه…
/Allahummagh firlaHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU/
Artinya: “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..
Namun bila ia tidak mengetahui jenis kelamin si mayit, maka ia (cukup berdoa) dengan menggunakan kata ganti ketiga laki-laki. Seandainya setelah itu diketahui ternyata jenazahnya perempuan, itu tidak masalah.
Bila ia shalat bersama imam, maka boleh baginya untuk meniatkan sama dengan niat Sang Imam. Tanpa harus mengetahui spesifikasi dari niat Sang Imam (pent. Meski ia tidak mengetahui niat Imam, apakah ia shalat untuk jenazah laki-laki ataukah perempuan)” (Sumber: http://www.ibn-jebreen.com/books/7-77–4305-.html)
Kesimpulannya adalah shalatnya tetap sah meski ia tidak mengetahui jenis kelamin mayit yang hendak ia shalatkan. Adapun cara meniatkannya, ia mengikuti niat Sang Imam bila shalat bersama imam. Atau ia meniatkan seperti niat orang-orang yang hadir dalam shalat jenazah tersebut. Tanpa harus mencari tau apa niat Sang Imam dan niat orang-orang yang hadir saat itu. Atau ia meniatkan untuk shalat jenazah begitu saja, itu juga boleh. Adapun cara mendoakannya adalah dengan menggunakan kata ganti laki-laki pada doa untuk mayit, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin dalam fatwa beliau di atas.
Allahu ta’ala a’lam bis shawab.
Derman, Sumbermulyo, 21 Agustus 2014
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel Muslim.Or.Id

Rabu, 30 April 2014

Menghiasi Diri Dengan Dua Sifat Kemuliaan


oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
[Pengasuh Ponpes Al-Ihsan Gowa, Sulsel]
Seorang hamba yang mau meraih kemuliaan selayaknya memiliki dua sifat mulia: tidak berharap-harap dan berkhayal mendapatkan sesuatu dari harta benda yang dimiliki oleh manusia. Tapi ia merasa cukup dengan karunia dan pemberian Allah.Kedua, ia menjadi seorang yang pemaaf bagi manusia jika muncul dari mereka sesuatu yang tidak menyenangkan hatinya berupa kekeliruan, kekurangan dan khilaf yang muncul dari manusia biasa selama tidak sengaja melanggar batasan syariat.
Al-Imam Ayyub As-Sikhtiyaniy -rahimahullah- berkata,

لاَ يَسْتَوِي الْعَبْدُ أَوْ لاَ يَسُوْدُ الْعَبْدُ حَتَّى يَكُوْنَ فِيْهِ خَصْلَتَانِ الْيَأْسُ مِمَّا فِيْ أَيْدِي النَّاسِ وَالتَّغَافُلُ عَمَّا يَكُوْنُ مِنْهُمْ

“Seorang hamba tak akan sempurna atau mulia sampai ada dua perkara pada dirinya: Berputus asa dari sesuatu yang ada di tangan manusia dan lalai dari sesuatu yang muncul dari mereka”. [Lihat Hilyah Al-Awliya' (3/5) oleh Abu Nu'aim Al-Ashbahaniy]
Inilah dua sifat dan perangai yang harus dijaga oleh seorang hamba agar ia dimuliakan oleh Allah serta dicintai oleh manusia yang hidup di sekitarnya. Sebaliknya ia akan dibenci dan dijauhi oleh manusia jika memiliki sifat serakah dan sifat marah atau tidak sabar.
Seorang di saat yakin terhadap taqdir Allah -Tabaroka wa Ta’ala-, maka hatinya tak akan tergantung dengan sesuatu yang dimiliki oleh orang lain. Ia tak akan mengemis, meminta-minta dan tidak pula hasad dan cemburu dengan harta benda dan perhiasan yang dimiliki oleh orang lain.
Allah -Azza wa Jalla- menerangkan hal itu di dalam Al-Qur’an,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ  [هود : 6]

“Dan tidak ada suatu binatang melata (yakni, makhluk) pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)”. (QS. Huud : 6)
Di dalam ayat ini, Allah -Azza wa Jalla- menjelaskan bahwa rezqi semua makhluk telah ditanggung oleh Allah -Azza wa Jalla-. Setiap makhluk telah ditetapkan rezqinya masing-masing. Tak ada makhluk yang mendapatkan rezqi, kecuali memang itu telah menjadi bagian dan nasibnya. Demikianlah rezqi makhluk telah disempurnakan bagi setiap diantara mereka sampai mereka mati. Artinya, tak ada makhluk yang mati, selain ia telah mendapatkan semua bagiannya berupa rezqi.
Abul Fida Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,

أخبر تعالى أنه متكفل بأرزاق المخلوقات، من سائر دواب الأرض، صغيرها وكبيرها، بحريها، وبريها، وأنه { يَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا } أي: يعلم أين مُنتهى سيرها في الأرض، وأين تأوي إليه من وكرها، وهو مستودعها.

“Allah -Ta’ala- mengabarkan bahwa Dia-lah yang menanggung semua rezqi makhluk-makhluk dari kalangan seluruh makhluk di bumi, yang kecil, maupun yang besar, yang di laut, maupun di darat; dan bahwa Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya, yakni mengetahui dimana akhir perjalanan makhluk-makhluk di bumi dan dimana ia kembali berupa sarang, yaitu tempat peraduannya”. [Lihat Tafsir Ibni Katsir (4/305)]
Jika seorang hamba meyakini perkara yang ada dalam ayat ini, maka ia akan meraih sifat zuhud, tak akan mengemis dari para makhluk, tak akan tertimpa sifat hasad yang tercela dan hatinya selalu lapang, sebab ia yakin bahwa semua itu telah ditakdirkan oleh Allah -Azza wa Jalla-.
Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambaliy -rahimahullah- berkata,

فمن حقق اليقين وثق بالله في أموره كلها ورضي بتدبيره له وانقطع عن التعلق بالمخلوقين رجاء وخوفا ومنعه ذلك من طلب الدنيا بالأسباب المكروهة ومن كان كذلك كان زاهدا في الدنيا حقيقة وكان من أغني الناس وإن لم يكن له شيء من الدنيا

“Barangsiapa yang merealisasikan keyakinan rasa percayanya kepada Allah dalam setiap urusannya, ridho terhadap pengaturan-Nya, putus dari sikap ketergantungan kepada para makhluk, baik dalam hal mengharap atau takut, dan hal itu mencegahnya dari mencari dengan sebab-sebab (sarana) yang dibenci. Barangsiapa yang demikian, maka ia adalah orang yang zuhud terhadap dunia pada hakikatnya dan ia adalah manusia yang paling kaya, walaupun ia tak memiliki sesuatu apapun dari dunia ini”. [Lihat Jami' Al-Ulum wal Hikam (hal. 290)]
Orang-orang yang seperti ini akan senantiasa terjaga kehormatannya di hadapan manusia. Ia akan dihargai oleh mereka, sebab ia tak pernah menampakkan kehinaannya dengan meminta-minta dan mengemis kepada manusia. Jika ia selalu menjaga wibawa dan kehormatannya, maka ia akan dicintai oleh sesama manusia
Demikian pula ia akan semakin dicintai oleh manusia jika ia memiliki sifat pemaaf terhadap kesalahan yang muncul dari sebagian manusia, yakni kesalahan yang masih bisa ditolerir, kesalahan yang muncul dari kelalaian, dan kejahilan. Kesalahan seperti ini tak akan luput dari manusia biasa.
Jika ada orang yang bersalah dan zhalim kepada dirinya, maka ia maafkan mereka di saat mereka meminta maaf kepadanya. Inilah ciri ketaqwaan yang diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ  [آل عمران : 133 ، 134]

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,  (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya danmema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. (QS. Ali Imraan : 133-134)
Disini anda perhatikan, Allah sebutkan bahwa orang yang pemaaf tergolong orang yang berbuat baik. Dengan perbuatan baiknya ia dicintai oleh Allah -Azza wa Jalla- dan tentunya ia juga akan dicintai oleh makhluk!!
Jika Allah mencintai seseorang, maka para malaikat dan semua makhluk  akan mencintainya. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ عَبْدًا نَادَى جِبْرِيلَ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبَّهُ فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبُّوهُ فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِي أَهْلِ الْأَرْض

“Apabila Allah mencintai seorang hamba, maka Dia akan memanggil Jibril, “Sesungguhnya Allah telah mencintai fulan, maka cintailah dia”, lalu Jibril pun mencintainya. Kemudian Jibril berkumandang di kalangan penduduk langit, “Sesungguhnya Allah telah mencintai fulan, maka cintailah dia”, lalu penduduk langit pun mencintainya, lalu ditetapkanlah bagi orang itu penerimaan di kalangan penduduk bumi”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 6040) dan Muslim dalam Shohih-nya (2637)]
Ini merupakan mutiara ilmu yang amat berharga bahwa seorang hamba bila dincintai oleh Allah, maka ia pun akan dicintai oleh makhluk. Allah akan gerakkan hati para makhluk untuk mencintainya. Nah, disini ada isyarat bahwa kecintaan makhluk kepada seorang hamba merupakan tanda cintanya Allah -Azza wa Jalla- kepada hamba itu. Apalagi yang mencintai hamba itu dari kalangan orang-orang sholih lagi mukmin.
Al-Imam Badruddin Al-Ainiy Al-Hanafiy -rahimahullah- berkata,

ويفهم منه أن محبة قلوب الناس علامة محبة الله عز وجل

“Dipahami darinya bahwa kecintaan hati para manusia merupakan tanda kecintaan Allah -Azza wa Jalla- (kepada seorang hamba)”. [Lihat Umdah Al-Qori (32/223)]
Para pembaca yang budiman, inilah dua sifat mulia jika ada pada diri seorang hamba, maka akan dicintai oleh sesama manusia, bahkan ia akan dicintai oleh Allah dan seluruh makhluk.

http://www.darussalaf.or.id/nasehat/menghiasi-diri-dengan-dua-sifat-kemuliaan/

KEHARUSAN BERAMAL DAN DAKWAH BERDASARKAN ILMU



Oleh : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Berikut ini terdapat beberapa tulisan/ pernyataan dari sebagian saudara kita yang mempertanyakan tentang keharusan berilmu sebelum beramal dan berdakwah.
Akan kami kutipkan pernyataan tersebut, kemudian setelah itu akan disebutkan tanggapan dan penjelasannya, bi idznillah. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memberikan taufiq kepada kita semua :
KUTIPAN PERNYATAAN :
BERILMU SEBELUM BERAMAL
(a) Beramal itu memerlukan ilmu, dan ini sudah jelas dipahami semua orang.
(b) Berilmu itu berarti “mempunyai ilmu”, TETAPI pengertiannya BUKAN BERATI “menumpuk-numpuk ilmu”.
(c) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orangtua untuk menyuruh anaknya kalau sudah 7 tahun untuk SHOLAT. Seberapa BANYAK ILMU ketika anak itu disuruh untuk Sholat?
(d) Abu Bakar RA masuk Islam, kemudian Abu Bakar RA langsung terjun da’wah dan besoknya 5 orang masuk Islam di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seberapa BANYAK ILMU Abu Bakar RA ketika masuk Islam dan langsung terjun da’wah saat itu?
(e) Seorang ayah menyuruh anak-anaknya puasa di bulan Ramadhan. Seberapa BANYAK ILMU PUASA ketika menyuruh anak-anaknya untuk puasa di bulan Ramadhan?
- Apakah ayah itu harus hafal seluruh dalil-dalil perihal puasa, kemudian menyuruh anaknya puasa di bulan ramadhan?
- Apakah anak-anaknya itu harus hafal dahulu dalil puasa, kemudian puasa di bulan ramadhan?
(f) Artinya “BERILMU SEBELUM BERAMAL”, itu memang benar adanya. TETAPI ummat Islam harus bisa memahami pemahaman yang benar, jangan akhirnya harus banyak dahulu dalil, kemudian terjun da’wah. Nanti akhirnya banyak dahulu dalil, baru menyuruh anaknya untuk sholat dan puasa. Akhirnya anak-anaknya banyak yang tidak sholat dan puasa, KARENA orangtuanya harus harus BANYAK ILMU DAHULU baru menyuruh sholat.
(g) sama halnya dengan Ummat Islam, karena HARUS BANYAK ILMU DAHULU UNTUK DA”WAH, maka akhirnya ummat Islam banyak yang TIDAK SHOLAT, TIDAK PUASA, dikarenakan ummat Islam meninggalkan dari da’wah itu sendiri.
(h) KESALAHAN MEMAHAMI, MAKA AKAN BERDAMPAK PADA KEKERDILAN BERPIKIR DAN BERAMAL. Dan ini yang banyak terjadi di kalangan Ummat Islam sekarang ini.
Pikirkan!
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orangtua untuk menyuruh anaknya kalau sudah 7 tahun untuk SHOLAT. Seberapa BANYAK ILMU ketika anak itu disuruh untuk Sholat?kalau menunggu tahu betul dan hapal dalil-dalilnya sholat maka Insya Alloh umur 7 tahun belum sholat..
------ akhir kutipan --------
TANGGAPAN DAN PENJELASAN:
Telah kita maklumi bersama bahwa sebelum seorang mengamalkan suatu amal ibadah, ia harus berilmu terlebih dahulu. Sebelum ia berdakwah, ia harus berilmu terlebih dahulu.
Al-Imam al-Bukhari menuliskan bab khusus dalam Shahihnya : Ilmu (Didahulukan) sebelum Perkataan dan Perbuatan. Beliau berdalil dengan ayat :
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
“Maka ketahuilah (berilmulah), bahwasanya tidak ada yang sesembahan yang haq kecuali Allah dan mohonkanlah ampunan untukmu dan untuk kaum beriman laki-laki maupun wanita”. (Q.S Muhammad: 19).
Dalam ayat ini, Allah perintahkan untuk berilmu terlebih dahulu, kemudian berakidah bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, dan beristighfar (beramal atau berucap). Itu menunjukkan bahwa ilmu adalah pondasi sebelum seorang berakidah, berucap dan berbuat.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Janganlah engkau berkata terhadap apa yang engkau tidak berilmu. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya” (Q.S al-Israa’: 36).
Dakwah (mengajak orang ke jalan Allah) juga harus didasarkan pada ilmu.
Seseorang ketika akan berdakwah, ia harus mendasarkan dakwahnya pada ilmu. Berdakwah dengan dilandasi ilmu adalah sikap dan perbuatan para pengikut Nabi. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي…
“Katakanlah: Ini adalah jalanku. Aku berdakwah (mengajak manusia) menuju Allah, di atas bashirah. (Ini dilakukan oleh ) aku dan orang-orang yang mengikuti aku…” (Q.S Yusuf ayat 108)
Apa yang dimaksud dengan bashirah? Padahal dakwah harus didasarkan pada bashirah. Makna bashirah adalah pengetahuan (ilmu) yang membedakan antara al-haq dengan al-batil. Definisi itu dijelaskan oleh al-Imam al-Baghowy (salah seorang Ulama bermadzhab Syafii) dalam tafsirnya (4/284)).
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa
al-bashirah mengandung 3 hal:
Berilmu ttg materi yang akan disampaikan/ didakwahkan berdasarkan dalil-dalil al Quran dan Sunnah Nabi.
Berilmu ttg keadaan orang-orang yang didakwahi.
Berilmu ttg cara yang terbaik utk mendakwahi orang-orang tsb.
Karena itu landasan untuk beramal atau berdakwah tidak boleh sekedar ikut-ikutan (taklid: hanya berdasarkan katanya….katanya….), tapi harus ittiba’ (mengikuti dalil). Dalil yang dijadikan acuan adalah al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih, dengan pemahaman para Sahabat Nabi.
Dalam sebagian hadits,Nabi menyebutkan keadaan orang yang diadzab di alam kubur adalah orang-orang munafik atau kafir yang mendasarkan akidahnya pada katanya dan katanya (hanya sekedar ikut-ikutan tanpa dalil).
وَأَمَّا الْكَافِرُ أَوْ الْمُنَافِقُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ ثُمَّ يُضْرَبُ بِمِطْرَقَةٍ مِنْ حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ
“Sedangkan orang kafir atau munafiq mereka mengatakan: “Saya tidak mengetahui (tidak berilmu). Saya katakan seperti yang diucapkan orang-orang”. Maka dikatakan kepadanya (orang itu): Engkau tidak (mau) mengetahui dan engkau tidak (mau) membaca. Kemudian ia dipukul dengan palu dari besi sekali pukul di antara kedua telinganya, maka ia berteriak dengan teriakan yang didengar makhluk di sekelilingnya kecuali Jin dan manusia” (H.R al-Bukhari no 1252 dari Anas bin Malik)
Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita untuk cermat dan semangat dalam mempelajari ilmu Dien. Karena sangat banyak sekali yang beredar di tengah-tengah masyarakat kita hal-hal yang sekedar katanya dan katanya, padahal hal itu tidak berdasar dalil al-Quran maupun hadits Nabi yang shahih. Padahal, jika kita melandaskan pengamalan Dien kita hanya berdasarkan katanya orang-orang awam, maka kita terancam mendapatkan adzab kubur seperti yang disebutkan dalam hadits di atas, karena kita tidak tergerak untuk mencari tahu dalilnya, dan belajar ilmu Dien secara benar. Merasa cukup dengan pengetahuan yang dimiliki padahal pengetahuannya hanya berdasarkan asumsi dan persangkaan saja.
Merasa diri sudah berilmu tentang itu padahal belum.Salah satu bentuk ketidakpedulian terhadap ilmu adalah ketidakpedulian terhadap penelitian status keshahihan hadits. Padahal itu adalah salah satu bentuk bashirah dalam berdakwah. Seseorang dikatakan memiliki bashirah dalam dakwah jika ia menyampaikan hadits-hadits yang jelas berasal dari Nabi, dan tidak menyampaikan hadits-hadits palsu atau lemah yang dianggap kebanyakan orang berasal dari Nabi. Memisahkan mana hadits yang bisa dijadikan hujjah dan mana yang tidak adalah bagian dari memisahkan al-haq dengan yang batil, dan itulah bashirah yang . merupakan salah satu syarat dalam berdakwah, seperti dalam surat Yusuf ayat 108 di atas.
Lalu, sampai batas mana ilmu yang kita miliki kita dakwahkan kepada orang lain?
Sebatas yang kita tahu ilmunya, itulah yang kita sampaikan. Jangan memaksakan diri menyampaikan hal-hal yang kita sendiri belum tahu ilmunya.
Sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu menyatakan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَنْ عَلِمَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ بِهِ وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ فَلْيَقُلْ اللَّهُ أَعْلَمُ فَإِنَّ مِنْ الْعِلْمِ أَنْ يَقُولَ لِمَا لَا يَعْلَمُ اللَّهُ أَعْلَمُ
“Wahai sekalian manusia, barangsiapa yang mengetahui (berilmu) tentang sesuatu, maka ucapkanlah (sampaikan) sesuai ilmunya. Barangsiapa yang tidak mengetahui sesuatu, maka katakanlah : Allaahu A’lam (Allah yang Paling/ Lebih Tahu). Karena sesungguhnya termasuk bagian dari ilmu adalah seseorang mengatakan Allahu A’lam dalam hal-hal yang tidak diketahuinya”. (riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Bukanlah sebuah keharusan kita mengetahui dalil secara lengkap dengan tepat persis lafadznya kata per kata. Bukanlah sebuah keharusan setiap kali kita mengajak orang untuk mengamalkan sesuatu, kemudian kita sampaikan lafadz haditsnya diriwayatkan oleh siapa dari Sahabat siapa. Itu bukan keharusan. Jika itu dilakukan, itu adalah tambahan kebaikan dan kesempurnaan, tapi bukan keharusan.
Cukup seseorang yang melarang saudaranya sesama muslim laki-laki yang memakai sutera atau emas menyatakan: Wahai saudaraku, janganlah memakai itu. Bukankah Nabi kita telah melarangnya dalam hadits-hadits yang shahih? Ucapan demikian sudah termasuk menyertakan dalil. Tidak harus dia tahu dan hafal persis lafadz haditsnya. Tapi yang jelas ia tahu dengan yakin – karena pernah mendengar dari majelis ilmu atau sumber lain yang berasal dari Ahlul Ilmi- bahwa itu memang berasal dari hadits yang shahih. Maka, dalam hal ini ia telah berdakwah sesuai dengan dalil.
Tidak sedikit para Sahabat Nabi ketika melarang dari suatu hal mereka sekedar menyatakan: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari hal itu. Atau, para Sahabat menyatakan: termasuk Sunnah adalah begini dan begini...Kadangkala sebagian Sahabat menyatakan : Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dari aku (maksudnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam), atau dengan kalimat yang semakna dengan itu. Itu semua adalah bentuk penyampaian dalil. Walaupun banyak pula penyampaian dari Sahabat Nabi yang meriwayatkan persis secara lafadz kata per kata.
Dalam kondisi tertentu, dalam berdakwah cukup bagi kita untuk menyampaikan fatwa Ulama’ saja, karena fatwa Ulama Ahlussunnah adalah berisi ilmu. Allah perintahkan kepada kita untuk bertanya kepada para Ulama’ dalam permasalahan agama jika kita tidak tahu.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada Ulama jika kalian tidak mengetahui “. (Q.S anNahl ayat 43 dan al-Anbiyaa’ ayat 7).
Allah perintahkan kepada kita untuk bertanya kepada Ulama dalam hal-hal yang tidak kita ketahui. Jawaban para Ulama itu berupa fatwa-fatwa. Kadangkala mereka sertakan dalil. Kadangkala dengan keadaan tertentu, mereka jawab secara ringkas, tanpa menyertakan dalil. Bukan karena mereka tidak tahu, tapi justru tidak disertakannya dalil itu sebagai bentuk kasih sayang kepada kita. Karena jika disebutkan semua dalil, kita yang lemah ilmu itu justru sulit menyimpulkan keterkaitan antar dalil itu. Karena kelemahan kita, kadangkala suatu dalil yang memang menunjukkan suatu hal, kita anggap tidak ada hubungannya sama sekali.
Inilah bedanya jika kita ikuti ucapan orang awam yang katanya dan katanya –seperti disebutkan contoh taklid di atas- dengan kalau kita beramal dengan fatwa Ulama’. Dalam kondisi kita belum sempat atau belum mampu mencari dalilnya secara langsung, fatwa Ulama bisa dijadikan patokan. Fatwa Ulama juga menjadi pedoman dalam memahami dan menerapkan dalil.
Hal yang salah adalah jika seseorang memanfaatkan ketergelinciran seorang Ulama dalam sebagian fatwanya padahal jelas bertentangan dengan dalil shahih –karena belum sampainya hujjah kepada beliau-, dan berbeda dengan penjelasan Ulama Ahlussunnah yang lain yang berhujjah dengan hujjah yang kuat dan benar.
Kadangkala, kita hanya perlu memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar tanpa harus menyertakan dalil.
Karena itu, seorang ayah yang memerintahkan anaknya usia tamyiz 7 tahun untuk sholat, tidaklah mesti menyajikan dalil-dalil yang detail dalam perintahnya. Karena dalam hadits Nabi, kewajiban sang ayah adalah sekedar ‘memerintahkan’, tidak harus menyertakan dalil.
Tentunya perintah ini harus diiringi dengan adab dan teladan yang baik serta pengarahan bagaimana tata cara sholat yang benar. Tentunya hal itu harus dilandasi dgn ilmu, bukannya tanpa ilmu sama sekali.
Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat pada saat usia mereka 7 tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkan sholat) pada saat usia 10 tahun”. (H.R Abu Dawud)
Sedangkan untuk menyuruh anak berpuasa, bisa melalui latihan berpuasa saat mereka masih belum baligh, dan barulah mereka berkewajiban menunaikan puasa saat sudah mencapai usia baligh (sekitar 15 tahun atau sebelum itu jika telah terpenuhi syarat-syarat baligh).
Menuntut ilmu bukanlah sekedar mengumpulkan riwayat dan hafalan atau tulisan. Bukan itu tujuannya. Menuntut ilmu bertujuan untuk membuahkan amal sholih, meningkatkan taqwa dan perasaan takut kepada Allah. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita.
Menuntut ilmu bertujuan –dengan niat ikhlas karena Allah- untuk menghilangkan kebodohan dalam diri kita sendiri kemudian setelah itu menghilangkan kebodohan (ketidaktahuan) pada saudara kita yang lain melalui ta’lim, dakwah, dan penyampaian (tabligh).
Sebagian orang meremehkan diadakannya majelis ilmu dan ta’lim, dianggap tidak berkontribusi banyak dan kurang manfaatnya bagi kaum muslimin. Padahal melalui majelis ilmu di masjid-masjidlah lahir para Ulama besar, bertaubat serta mendapat hidayah sekian banyak orang, tercetak generasi-generasi yang berakidah Islam dengan benar. Tidak ada yang bisa menghitung demikian banyak dan besar manfaatnya majelis-majelis ilmu itu secara pasti selain Allah.
Melalui majelis ilmu-lah terkumpul dua hal utama: menuntut ilmu dan dakwah (tabligh).
Majelis ilmu adalah Sunnahnya Nabi dan para Sahabatnya. Melalui majelis ilmu itulah kemudian berkembang dakwah Islam.
Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu segera bersemangat untuk mendakwahkan Islam kepada orang-orang yang dikenalnya. Sehingga melalui beliau masuk Islamlah beberapa Sahabat Nabi seperti Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, az-Zubair bin al-Awwam, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah.
Hal yang dilakukan oleh Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu adalah:
Mendakwahkan kepada orang –orang dekat dan yang sudah dikenal.
Mendakwahkan tauhid (Laa Ilaaha Illallah)/ akidah sehingga mereka mau masuk Islam.
Hal ini bertentangan dengan yang dilakukan sebagian orang yang meniatkan safar untuk berdakwah ke luar kota, mengajak orang-orang yang tidak dikenal. Dengan alasan, kalau menyampaikan kepada orang yang belum dikenal akan lebih mudah dan tidak malu. Sedangkan orang-orang terdekat dan yang dikenal serta bisa menerima dakwah masih butuh dengan dakwahnya, tapi lebih sering ia tinggalkan untuk tujuan dakwah ke tempat yang lebih jauh dan berpindah-pindah. Selain itu, mereka hanya mengajarkan fadhilah-fadhilah amal saja. Tidak menjelaskan tentang akidah dan fiqh Islam dengan alasan itu banyak khilafiyah di dalamnya dan bisa memecah belah kaum muslimin.
Padahal, yang didakwahkan Abu Bakr as-Shiddiq adalah masalah akidah. Akibat dari dakwah Abu Bakr itulah kemudian Sahabat-Sahabat yang diajaknya itu menjadi masuk Islam dan meninggalkan kesyirikan. Berbeda dengan sekelompok orang-orang tersebut yang justru meninggalkan pembicaraan tentang tauhid Uluhiyyah dan kesyirikan karena khawatir memecah belah kaum muslimin. Belum lagi tentang masalah fiqh, mereka juga tidak membahasnya. Padahal dengan pembahasan fiqh yang didasarkan pada dalil yang shahih seseorang bisa sholat dan beribadah dengan cara yang benar. Mereka hanya mengajak orang untuk sholat, tapi tidak mendetailkan bagaimana tata cara sholat yang benar. Sekali lagi pembahasan itu ditinggalkan/ diabaikan dengan alasan khawatir memecah belah umat.
Tidaklah umat bisa bersatu kecuali dengan cara bersatunya para Sahabat Nabi. Mereka hanya bisa dipersatukan di atas tauhid dan Sunnah Nabi shollallahu alaihi wasallam. Konsekuensi dari menyampaikan tauhid adalah memperingatkan dari bahaya kesyirikan. Konsukensi dari menyampaikan Sunnah Nabi adalah memperingatkan dari bahaya kebid’ahan. Dua sisi yang tidak bisa terpisahkan.
Selain itu, safar untuk tujuan dakwah (menyampaikan ilmu) di masa Nabi tidak dilakukan oleh setiap Sahabat Nabi. Tapi Sahabat-Sahabat pilihan yang telah kokoh keilmuannya. Tidak setiap orang yang baru kenal Islam, atau baru semangat untuk belajar Islam langsung diarahkan untuk berdakwah secara khusus dengan melakukan safar 3 hari, 7 hari, atau 40 hari, dan semisalnya.
Nabi mengutus Muadz ke Yaman untuk berdakwah karena beliaulah (Muadz) yang paling mengenal halal dan haram di kalangan umat Nabi. Karena itu, sebagai penyampai dakwah ke luar, bukanlah setiap orang bisa. Tapi hanya orang yang berilmu.
Orang yang baru kenal Islam atau baru semangat untuk kembali mempelajari Islam, harusnya lebih banyak diarahkan untuk mempelajari ilmu yang benar (bukan sekedar fadhilah-fadhilah amal saja). Bukannya diarahkan untuk safar dengan tujuan utama berdakwah. Kalaulah diarahkan untuk safar, mestinya tujuan utamanya adalah untuk menuntut ilmu, bukan dakwahnya.
Sebagaimana yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi di masa dulu. Mereka melakukan perjalanan lintas kota bahkan negara untuk mendengar satu atau beberapa hadits saja. Tujuan utama adalah menuntut ilmu.
Tentu saja sekali lagi ditekankan, setiap orang yang telah berilmu dituntut beramal dan berdakwah sesuai ilmunya. Sesuai kadarnya. Namun, untuk tujuan utama berdakwah hingga melakukan safar, tidaklah yang melakukannya kecuali orang yang benar-benar kokoh keilmuannya. Sebagaimana hal itu dilakukan oleh para Sahabat Nabi.
Sedangkan untuk menuntut ilmu dengan safar, sebelumnya telah dilakukan Nabiyullah Musa ‘alaihissalam atas perintah Allah untuk melakukan safar dalam rangka menuntut ilmu ke Khidhr. Seperti yang dikisahkan dalam Surat al-Kahfi ayat 60-82.
Karena itu, jika ada sekelompok orang yang bertujuan menyampaikan dakwah (tabligh), namun :
- Tidak menguatkan pondasi ilmu sebelumnya
- Tidak membahas akidah dalam tablighnya
- Tidak membahas fiqh dalam tablighnya
- Hanya membahas fadhilah-fadhilah amal atau adab-adab saja.
- Tidak perhatian terhadap keshahihan atau kelemahan hadits.
- Menganjurkan setiap orang untuk keluar berdakwah, meski mereka masih sangat butuh dengan ilmu yang benar.
Maka ketahuilah bahwa apa yang dilakukan itu pada hakekatnya bukanlah tabligh (penyampaian ilmu), akan tetapi justru tabliid (pembodohan).
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, dan ampunanNya kepada seluruh kaum muslimin.....
Sumber : WA al-I'tishom - Probolinggo

http://www.darussalaf.or.id/nasehat/keharusan-beramal-dan-dakwah-berdasarkan-ilmu/