Seorang teman menulis di wall FB sebagai berikut:
"Pada waktu saya kuliah S2 di kota A saya selalu shalat jum'at di masjid raya yang besar yang dihadiri oleh ribuan kaum muslimin. Yang menarik perhatian saya adalah ada salah seorang jamaah yang selalu shalat di shaf pertama dengan pakaian sangat sederhana bahkan ada beberapa tambalan. Oleh karena iba saya beserta teman-teman mengumpulkan pakaian bekas (ada juga yang baru) yang masih sangat layak pakai. Suatu waktu saya ikuti beliau sambil membawa pakaian tadi. Alangkah kagetnya saya ternyata rumah si bapak tersebut sangat besar. Kamipun minta izin untuk masuk dan ternyata bapak ini mempunyai 3 anak yang semuanya sudah doktor lulusan luar negeri. Dan beliaupun mempunyai perusahaan yang cukup besar. Saya sangat kagum terhadap bapak tersebut ternyata di jaman materialistis seperti sekarang ini ada bapak yang sangat zuhud."
Saya langsung berkomentar (mohon dikoreksi kalau salah):
Menurut saya bapak tersebut salah dalam mengartikan zuhud, bukankah sangat ditekankan bagi kaum muslimin memakai baju terbaik bila datang ke masjid apalagi untuk shalat Jum'at. QS Adh-Dhuhaa ayat 11 "Dan terhadap nikmat Rabb-mu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur). Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasalam, beliau bersabda: "Barangsiapa diberi suatu pemberian lalu dia membicarakannya, maka sungguh ia telah mensyukurinya. Dan barangsiapa menyembunyikannya (tidak membicarakannya), maka sungguh ia telah mengkufurinya".
Saya bukan berburuk sangka tapi coba perhatikan pada waktu beliau mendatangi wisuda anaknya apa yang beliau pakai demikian juga pada waktu menghadiri undangan baik pernikahan atau rapat dikantornya, dimana beliau menikahkan anaknya di rumah aatau digedung mewah.
Menurut Imam Ahmad Rahimahullah, zuhud itu ada tiga bentuk:
Pertama, meninggalkan yang haram. (Demikian) ini zuhudnya orang-orang awam.
Kedua, meninggalkan yang berlebih-lebihan dari yang halal. (Demikian) ini zuhud orang-orang khusus.
Ketiga, meninggalkan semua perkara yang menyibukkan diri dari Allah. Ini zuhudnya orang-orang yang ‘arif (orang-orang yang faham terhadap Allah).” (Madarijus Salikin (2/9), dinukil dari Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin (1/523), karya Syaikh Salim Al Hilali).
Al Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim Bin Amir Abdat Hafizahullah, dalam muqadimah kitab beliau 'Zuhud Riqaa-'iq, Meniti Zuhud Islami Menapaki Kelembutan-Kelembutan Hati' memberikan definisi sbb:
Zuhud yang disyariatkan dan bermanfaat lagi dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya ialah:
"Meninggalkan atau tidak berkeinginan terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat di akherat atau terhadap sesuatu yang tidak dapat membantunya dalam rangka menta'ati Allah dan Rasul-Nya atau terhadap sesuatu yang memudharatkannya."
Lebih lanjut Ustadz Abdul Hakim menjelaskan dengan mengutip kesimpulan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Majmu' Fatawanya (Jilid 10 halaman 21,511 641 dan Jilid 11 halaman 28):
Adapun bersifat dan bersikap zuhud (yani meninggalkan atau tidak berkeinginan) terhadap sesuatu yang bermanfaat di akherat atau dapat membantunya dalam rangka menta'ati Allah dan Rasul-Nya adalah merupakan kebodohan dan kesesatan dan tidak termasuk ke dalam bagian agama.
Seperti zuhudnya kaum shufi yang meninggalkan harta dan keluarga, melaparkan dan menyiksa diri dan seterusnya dari apa yang mereka sangka dengan persangkaan yang batil sebagai suatu kezuhudan, padahal pada hakikatnya adalah bid'ah yang mereka telah buat dan masukkan ke dalam Islam.
