Powered By Blogger

Jumat, 30 November 2012

MERAIH SHALAWAT 7000 MALAIKAT


Meraih Shalawat 70000 Malaikat
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin”. (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Dari Tsauban -budak- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا خُرْفَةُ الْجَنَّةِ قَالَ جَنَاهَا
“Barangsiapa yang menjenguk orang yang sakit, maka orang itu senantiasa berada dalam khurfah surga.” Beliau ditanya, “Apa itu khurfah surga wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Kebun yang penuh dengan buah-buahan yang dapat dipetiknya.” (HR. Muslim no. 2568)
Ali radhiallahu anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim menjenguk muslim yang lainnya pada pagi hari, kecuali 70000 malaikat akan bershalawat untuknya hingga sore hari. Jika dia menjenguknya di sore hari, maka 70000 malaikat akan bershalawat untuknya hingga pagi. Dan dia akan mendapatkan kebun yang penuh berisi buah-buahan di surga kelak.” (HR. At-Tirmizi no. 969 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5767)
Makna shalawat dari malaikat adalah malaikat akan mendoakan agar Allah mengampuni dan merahmatinya.
Penjelasan ringkas:
Di antara akhlak mulia yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada umatnya adalah menjenguk saudaranya yang sakit, karena hal itu bisa meringankan penyakit yang diderita oleh saudaranya tersebut dan juga bisa menghibur hatinya. Bahkan menjenguk muslim yang sakit hukumnya adalah wajib karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadikannya sebagai hak seorang muslim atas saudaranya muslim yang lain. Dan ini berlaku umum baik yang sakit adalah anak-anak maupun dewasa, lelaki maupun wanita, karib kerabat maupun bukan, hanya saja jika yang sakit itu adalah karib kerabat maka kewajibannya lebih ditekankan.
Adab-adab bagi para penjenguk:
1.    Mengingatkan orang yang sakit untuk selalu bersabar atas takdir Allah atas dirinya.
2.    Mewasiatkan kepada orang yang sakit untuk banyak-banyak bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
3.    Dibolehkan menjenguk orang kafir jika ada peluang dia mau masuk Islam. Ini berdasarkan hadits Anas bin Malik riwayat Al-Bukhari no. 5657 dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seorang pemuda Yahudi -yang menjadi pelayan beliau- ketika dia sakit.
4.    Menjenguk orang yang sakit boleh kapan saja selama tidak mengganggu orang yang sakit tersebut.
5.    Tidak terlalu lama menjenguk karena bisa mengganggu istirahat orang yang sakit, kecuali jika orang yang sakit meminta dia untuk tinggal lebih lama.
6.    Dianjurkan untuk duduk di samping kepala orang yang sakit.
Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Jika Nabi shallallahu alaihi wasallam saat menjenguk orang yang sakit, beliau duduk di samping kepalanya”. (HR. Al-Bukhari no. 536 dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab no. 416)
7.    Menanyakan keadaan orang yang sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika menjenguk Abu Bakar Ash-Shiddiq yang tengah sakit. (HR. Al-Bukhari no. 5654 dan Muslim no. 1376)
8.    Mendoakan kebaikan dan kesembuhan untuk orang yang sakit, karena para malaikat akan mengaminkannya.
Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا حَضرْتُمْ اْلَمرِيْضَ أَوْ اْلَميِّتَ فَقُوْلُوْا خَيْرًا فَإِنَّ اْلَملاَئِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلىَ مَا تَقُوْلُوْنَ
“Apabila kalian menjenguk orang yang sedang sakit atau yang telah meninggal maka ucapkanlah ucapan-ucapan yang baik, karena sesungguhnya para malaikat akan mengaminkan apa yang kalian katakan.” (HR. Muslim no. 1527)
9.    Di antara doa-doa yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
لاَبَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Tidak mengapa, insya Allah penyakit ini penyuci (dari dosa-dosa).” (HR. Al-Bukhari no. 3616)
اللّهُمَّ اشْـفِ فُلاَنًا
“Ya Allah, sembuhkanlah si fulan.” (HR. Al-Bukhari no. 5659 dan Muslim no. 1628)
Atau dia boleh meruqyah orang yang sakit tersebut dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur`an kepadanya.
10.    Tidak membawakan bunga kepada orang yang sakit karena itu merupakan kebiasaan orang-orang non muslim. Sebaiknya dia membawakan makanan atau hal lain yang dia senangi.
11.    Jika sakitnya terlihat sangat parah dan dikhawatirkan akan meninggal, maka disyariatkan bagi penjenguk untuk mentalqin kalimat ‘laa ilaha illallah’ kepada yang sakit.
[Diringkas dari risalah Adab 'Iyadah Al-Maridh karya Majid bin Su'ud Al-'Ausyan]
Pembahasan mengenai adab-adab menjenguk orang yang sakit secara lengkap bisa didownload di bawah. Filenya merupakan terjemahan dari kitab Fiqh Al-Adab karya Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub pada bab Adab Menjenguk Orang yang Sakit.

Ditulis oleh Ust. Agus Hendra
__._,_.___
Reply via web postReply to senderReply to groupStart a New 

Sabtu, 03 November 2012

TAWASSUL

Pertanyaan:
Apa hukum tawassul kepada penghulu para Nabi (Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam), adakah dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawabannya:
Mengenai hukum tawassul kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasalam (menjadikan beliau sebagai perantara) harus dirinci dulu.

Bila hal itu dilakukan dengan cara mengikuti beliau, mencintai, taat terhadap perintah dan meninggalkan larangan-larangan beliau serta ikhlas semata karena Allah didalam beribadah, maka inilah  yang disyariatkan oleh Islam dan merupakan dien Allah yang dengannya para Nabi diutus, yang merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani dengan syariat, pent) serta merupakan sarana dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sedangkan bertawassul dengan cara meminta kepada beliau, beristighatshah kepadanya, memohon pertolongan kepadanya untuk mengatasi musuh-musuh dan memohon kesembuhan kepadanya maka ini adalah syirik yang paling besar. Ini adalah dien Abu Jahal dan konco-konconya semisal kaum paganis (penyembah berhala). Demikian pula, bila dilakukan kepada selain beliau seperti kepada para nabi, wali, jin, malaikat, pepohonan, bebatuan ataupun berhala-berhala.

Disampaing itu, ada jenis lain dari tawassul yang dilakukan banyak orang, yaitu tawassul melalui jah (kedudukan) beliau, hak atau sosok beliau, seperti ucapan seseorang, "Aku memohon kepadaMu, Ya Allah, melalui NabiMu, atau melalu jah NabiMu, hak NabiMu, atau jah para wali dan orang-orang shalih", dan semisalnya, maka ini semua adalah perbuatan bid'ah dan merupakan salah satu dari sarana kesyirikan. Tidak boleh melakukan hal ini terhadap beliau ataupun terhadap selain beliau karena Allah Azawaala tidak pernah mensyariatkan hal itu sementara masalah ibadah bersifat tauqifiyyah (bersumber kepada dalil, pent.) sehingga tidak boleh melakukan salah satu darinya kecuali bila terdapat dalil yang melegitimasinya dari syariat yang suci ini.

Sedangkan tawassul yang telah dilakukan oleh seorang sahabat yang buta kepada beliau semasa hidupnya, maka yang sebenarnya dilakukannya adalah bertawassul kepada beliau agar berdo'a untuknya dan memohon syafaat kepada Allah sehingga penglihatannya normal kembali. Jadi, bukan tawassul dengan (melalui) sosok, jah (kedudukan) atau hak beliau.  Hal ini secara gamblang dapat diketahui melalui jalur cerita dari hadits (tentang itu) dan melalui penjelasan yang diberikan oleh para ulama as-Sunnah ketika menjelaskan hadits tersebut.

Syaikul Islam, Abu al-Abbas, Ibnu Taimiyah Rachimullah telah memaparkan secara panjang lebar mengenai hal itu di dalam kitab-kitabnya yang demikian banyak dan bermanfaat, diantaranya kitab yang berjudul: "al-Qa'idah al-Jadilah Fi at-Tawassul wa al-Wasilah". Ini adalah kitab yang amat bermanfaat dan pantas untuk dirujuk dan dipelajari.

Hukum bertawassul seperti ini boleh, bila kepada orang-orang yang masih hidup selain beliau, seperti ucapan anda kepada saudara anda, bapak anda atau orang yang anda anggap baik, "berdoalah kepada Allah untukku agar menyembuhkan penyakitku!", atau "agarmemulihkan penglihatanku', "menganugerahiku keturunan", dan semisalnya. Kebolehan akan hal ini adalah berdasarkan ijma' (kesepakatan) para Ulama. Wallahu waliyy at-Taufiq.

Kumpulan fatwa dan berbagai artikel dari Syaik Ibnu Baz, Juz V hal. 322-333
Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini 1, Darul Haq, Jakarta 2008