Assalamualaikum
warahmatullahi wabarokatuh
Segala puji bagi Allah yang
Esa, Yang Maha Perkasa, Maha mulia lagi Maha Pengampun. Dia-lah yang
menggantikan siang dengan malam sebagai pengingat bagi orang-orang yang mau
berfikir dan memiliki mata hati. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada
Rasulullah Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Segenap keluarga dan orang-orang
shalih.
Abu Hurairah Radhiallahuanhu
berkata bahwa Rasulullah sallallahu Alaihi Wasalam bersabda, “Barangsiapa yang
mengajak kebaikan , maka baginya pahala orang yang mengikutinya, tanpa
mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak kepada
kesesatan, maka baginya dosa orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun (HR Muslim, Hadits 2/176
Bab 20 Menyeru Kepada Kebaikan atau Kesesatan Kitab Riyadhus Shalihin Imam
Nawawi).
Saya telah membaca buku bapak
“Panduan Zakat Praktis” yang dikeluarkan Lembaga Amil Zakat Yayasan Baabut
Taubah Al-Insani Kemang Pratama Bekasi Edisi 3, 2012. Meskipun buku ini diterbitkan
untuk kalangan sendiri namun karena isinya menyangkut rukun Islam ke 3 maka
perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh dalil pendukungnya baik dari Al
Qur’an maupun Al-Hadits. Apalagi buku yang saya baca sudah edisi ke 3 berarti
setidaknya sudah 3x penerbitan.
Saya memang bukan pakar zakat
namun sedikit tahu tentang zakat maka dengan kerendahan hati saya mencoba
memberi masukan agar buku ini lebih sempurna. Pertama, buku ini perlu ditambah
referensi/daftar pustaka sebagai rujukan dari apa-apa yang bapak tulis, sehingga
pembaca akan mudah mencari rujukannya bila pembaca tidak bisa memahami.
Dari segi isi saya mencoba
mengulas satu persatu.
Bab I PENGERTIAN UMUM ZAKAT
DAN SHADAQAH
A. PENJELASAN SINGKAT TENTANG ZAKAT
Pada angka 4.
Bapak sebutkan “Zakat adalah Ibadah”. Tanggapan saya: Oleh karena Zakat adalah Ibadah (Rukun Islam ke 3) maka konsekuensinya
dalam mengamalkannya harus didasarkan pada dalil (Al-Qur’an, Hadits yang
Shahih, Atsar para Sahabata dan Ijma Ulama), untuk itu perlu dicantumkan
dalilnya disetiap pernyataan meskipun mungkin ada perbedaan pendapat diantara para
ulama namun umat perlu dilatih untuk beramal shalih (ibadah) berdasarkan dalil
bukan berdasarkan rokyu atau apa kata ustad. Jadi yang namanya syariat tidak
bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan umat manusia seperti yang bapak
tulis. Apabila agama ini apalagi dalam hal ibadah disesuaikan dengan
perkembangan manusia maka sangat berbahaya karena pada akhirnya syariat dari
Rasullullah Sallallahu Alaihi Wasalam bisa hilang diganti dengan syariat baru.
Pada angka 5
Macam-Macam Zakat.
a. “Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada
seluruh umat muslim, baik tua, uda, kaya, miskin, bahkan bayi baru lahir……dst. Dan Menurut Imam Hanafi pembayaran zakat
fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok yang dimakan.
…dst.” Komentar saya imam Hanafi memang
membolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang akan tetapi bapak harus ingat
Imam besar yang lain melarang membayar zakat dengan uang. Tidak satupun Sahabat
membayar zakat fitrah dengan uang. Mengapa bapak tidak menganjurkan membayar
zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti yang dilakukan oleh imam besar
yang lain.
Di bawah
saya copas dari tulisan mengenai Zakat Fitrah.
Bolehkah Mengeluarkan
Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat
bahwa tidak boleh menyalurkan zakat
fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan
uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak
bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ – يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau
ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk
zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah.
Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata
padanya,
b.
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang
seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum
mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri
dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa
si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah
menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[HR.
Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.]
” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah
kepada Allah dan Rasul-Nya.”[ QS. An Nisa’ ayat 59].
Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[ Lihat
Al Mughni, 4/295]
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat
sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi
Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan
dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah
kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang
dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal
sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-
akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan
uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan
sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan
uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka
yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.” [Majmu’ Fatawa Ibnu
Baz, 14/208-211].
Pada alinea terakhir Sub bab
5 Macam-macam zakat bapak menulis “Khusus zakat pendapatan/profesi bisa
ditunaikan secara lebih awal dengan cara mencicil pada saat mendapatkannya”. Mohon dicantumkan dalil yang shahih dan
bagaimana caranya mohon dijelaskan.
C. Fidyah
“Bulan ramadhan…dst. tapi
bisa diganti dengan cara membayar fidyah. Yaitu dengan cara memberi makan bagi
kaum fakir miskin, cara pembayarannya bisa dalam bentuk UANG ataupun dalam bentuk makanan, dengan ketentuan sesuai dengan
makanan yang dikonsumsi dalam sehari.
Mohon dicantumkan dalilnya bahwa fidyah bisa diganti dengan uang?
Dalam Majmu’
Fatawa Ibnu Utsaimin, diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting,
bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘
(memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan.
Tentang orang yang tidak mampu puasa, Allah
berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ
إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
‘Wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s.
Al-Baqarah:184).
Bila dilihat nashnya sangat jelas
sehingga tidak lagi diperlukan kias, kalaupun bapak merujuk pada ulama yang
menggunakan kias maka harus disebutkan baik nama ulamanya dan judul kitabnya
sehingga pembaca bisa merujuknya.
D.
Muzaki (Orang yang mengeluarkan Zakat).
Alinia
3 “untuk zakat fitrah semua kaum
muslimin adalah Muzakki. Sedangkan zakat maal tidak semua umat islam
menjadi muzakki……dst.” Dasar hukum wajibnya zakat fitri adala berdasarkan
hadits Ibnu Umar Radhiallahuanhu, ia berkata Nabi Sallallahu Alaihi Wasalam
mewajibkan zakat fitrah…..atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan
besar maupun kecil dari kaum muslimin…….dst.
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam
kitabnya Al Wajiz menjelaskan bahwa Zakat Fitrah, wajib hukumnya atas setiap
muslim yang merdeka, yang memiliki
kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari
semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang
yang dibawah tanggungjawabnya. Disini jelas bedanya kalau didalam buku
bapak dinyatakan wajib semua kaum muslim. Nah kalau memang demikian bagaimana
orang yang tidak memiliki bahan makanan pokok sama sekali. Oleh karena itu para
ulama memberi saran jika panitia zakat fitrah memberikan bahan makanan pokok
kepada fakir miskin dalam jumlah kurang dari 2.5kg hendaknya memberi tahu agar
sipenerima tahu apabila akan diberikan kepada orang lain sebagai zakat fitrah atasnama
dirinya karena telah kelebihan makanan saat idhul fitri jumlahnya harus
ditambah ½ kg agar zakat fitrahnya sah.
E.
MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Semua
ulama sepakat ada 8 asnaf penerima zakat. Hanya saja untuk amil zakat masih ada
ikhtilaf para ulama, jumhur ulama menyatakan Amil disini adalah yang dibentuk
atau ditunjuk oleh pemerintah bukan yang ditunjuk sebagai panitia masjid. Hal
ini perlu bapak perinci karena kebanyakan orang asal kita mengumpulkan zakat
maka dianggap amil zakat yang mendapat hak 1/8. Wallahualam.
Sering dipahami oleh kaum
muslimin bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengurus zakat atau
panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid atau yang berupa badan usaha.
Pemahaman semacam ini sebenarnya perlu diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya
tidak seperti itu. Coba simak baik-baik ulasan berikut ini.
‘Amil secara bahasa
Arab bermakna pekerja.
Sedangkan secara istilah
berarti orang yang diberikan tugas untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya
dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada
golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh penguasa untuk
mengurus zakat tersebut.[1]
Sayid Sabiq mengatakan,
“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa
untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat
adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat
dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[2]
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi
berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh
penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar
zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat
serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang
yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski
sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[3]
Syeikh Muhammad bin Sholih
Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah
amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk
mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu
menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja
mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang
biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya
bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta
zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika
mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang
yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut
mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah
mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah
dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[4]
Berdasarkan paparan di atas
jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan
diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan
mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid
serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara
syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah
pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk
mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena
amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang
yang menolak untuk membayar zakat.[5]
Ringkasnya, syarat
disebut ‘amil zakat itu ada dua:
1. Diberi kuasa oleh penguasa untuk
mengurus zakat, bukan mengangkat dirinya sendiri sebagai amil zakat.
2. Mengambil dan mendistribusikan zakat
sehingga ia bukan hanya duduk di masjid atau di kantornya.
Dengan dua syarat ini, silahkan para pembaca sekalian
menilai sendiri apakah panitia zakat yang terdapat di masjid-masjid layak
disebut ‘amil zakat. Jika tidak, maka sudah barang tentu mereka sama sekali tidak
mendapatkan persenan dari zakat. Jika mereka hanyalah panitia, maka itu hanya
kerja sosial, dan mereka pun moga-moga mendapat pahala karena amal baiknya.
BAB II
MACAM-MACAM ZAKAT MAAL
A. ZAKAT PENDAPATAN ATAU ZAKAT PROFESI
Disebutkan dibuku bapak surat
Al-Baqarah ayat 207 artinya sebagai berikut: “Hai orang-orang beriman…dst..Dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. Setelah saya cek QS Al-Baqarah ayat 207 artinya:”Dan diantara manusia
ada yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah. Dan Allah Maha
Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.”. Jadi mohon direvisi (cek) kembali QS
Albaqarah 207.
Pada alinia I bapak menyebutkan “Hasil
profesi (pegawai negeri……) merupakan sumber pendapatan yang tidak banyak
dikenal di masa Rasullullah. Oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Apa maksud pernyataan bapak?
Tanggapan
saya: Apakah karena tidak dikenal profesi pada jaman Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasalam kemudian tidak diwajibkan zakat saat itu? Perlu diketahui jaman
Rasullullah Sallallahu Alaihi Wasalam sudah ada profesi, bukankah dulu ada
Tabib, Kodi, Pegawai Pemerintahan dll. Apakah para pengusung zakat profesi
selalu beralasan seperti ungkapan bapak di atas. Apakah mereka menduga Allah
tidak mengetahui apa yang akan terjadi di jaman sekarang sehingga karena jaman
itu tidak ada profesi seperti jaman sekarang sehingga tidak ada zakat profesi
atau apakah mereka menganggap syariat
agama ini belum sempurna sehingga perlu ditambah dengan apa yang disebut zakat
profesi.
Pada alinea II “meskipun demikian bukan
berarti harta yang didapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab
zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang kaya………..
tidak wajib zakat”. Pernyataan bapak ini
apa dalilnya? Apakah hanya logika bapak? Agama Islam semua Syariatnya
berdasarkan dalil.
Pada alinea berikutnya “zakat profesi
memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi
yang berupa harta dapat dikategorikan berdasarkan kiyas, atas kemiripan
(syabbah)…..dst. Tanggapan saya: Bapak
berani mengqiyaskan ini apa dasarnya?. Qiyas ini adalah sangat aneh kalau
memang sama dengan hasil pertanian kenapa dipotong 2.5% bukannya 5 atau 10%.
Kemudian mengapa final langsung dipotong 2.5% bukankah hasil panen ada nisabnya
seperti yang bapak tulis di atas.
B. Zakat Emas dan Perak
Pada alinea II “Allah tidak mewajibkan zakat untuk
perhiasan dari emas dan perak yang dipakai, melainkan mewajibkan untuk
perhiasan yang disimpan. ….dst”. Seharusnya
bapak menyebutkan dalilnya. Di bawah ini saya copas dari [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah,
16/122]
JAWABAN
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Atas
Pertanyaan:
Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah wajib zakat pada emas yang digunakan wanita
atau untuk dipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan .? Jika diwajibkan
menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya .?
Jawaban
Wajib
zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk
dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenis barang itu
termasuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang
mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya
: Dan orang-orang yang menuyimpan emas dan perak dan tidak menafakahkan pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan medapat)
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam,
lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka : 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". [At-Taubah :
34-35]
Dan
sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa
beliau bersabda.
"Artinya
: Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi haknya,
kecuali pada hari Kiamat nanti dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang
terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia
disetrikakan oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, setiap
kali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang mana satu
harinya seukuran lima puluh ribu tahun, hingga Allah menentukan ketetapan-Nya
bagi hamba-hambanya, dan setelah itu ia akan mengetahui jalannya, menuju Surga
atau ke Neraka".
Juga
berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash : Bahwa seorang wanita datang
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersama anak perempuannya
yang ditangannya terdapat dua gelang emas yang tebal, maka Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Apakah engkau telah menzakati ini .?, wanita itu menjawab :
"Tidak", beliau bersabda : "Apakah engkau senang jika Allah
memberimu gelang karena itu pada hari Kiamat nanti terbuat dari api
Neraka". Abdullah berkata : Maka wanita itu memberikan kedua gelang itu
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata : "Keduanya untuk
Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya".
[Majalah
Al-Buhuts Al-Islamiyah, 16/122].
Untuk perhitungan juga seharusnya
bapak uraikan terperinci karena disana ada haul setelah 1 tahun Hijriyah. Untuk
nisob itu dihitung bagi orang yang memiliki emas/perak terbatas, tetapi bagi
orang kaya raya sudah diatas nisob maka langsung dibayarkan 2.5 % setelah haul.
C.
ZAKAT TABUNGAN/SIMPANAN
Koreksi saya adalah tahun zakat adalah tahun Hijriyah (bukan tahun
masehi) yang dibayar setelah haul dan mencapai nisab karena zakat uang
disamakan dengan emas atau perak. Bagi milyuner tidak perlu lagi nizab karena
sudah pasti kekayaan sudah melebihi nisab.
Di bawah ini
saya copas mengenai zakat uang
Zakat Mata Uang
Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana
emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena kaedah
yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum
yang sama dengan yang digantikan).
Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan
untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai
macam mata uang dari berbagai negara.[1]
Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob
emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat.
Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling
sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan
nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran
zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]
Contoh perhitungan zakat mata uang:
Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah
Rp.10.000.000,-
Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram
(perkiraan). Nishob emas = 85 gram x Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.
Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan).
Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.
Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas
telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x
Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.
Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan
Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus
memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah
penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa
satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam
nishob mata uang.
Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi
dilihat dari penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk
memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi
semacam ini tidak ada zakat.
Kedua:
Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta
tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai
zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.
Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat
penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali
gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu
tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai
bekerja:
Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-
Safar: Rp.1.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.500.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob
perak, sekitar Rp. 3 juta,-)
Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts
Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.500.000,-
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Syawwal: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-
Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =
Rp.25.000.000,-
Zakat
yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-
D.
ZAKAT HASIL PERTANIAN
Zakat pertanian afdolnya dibayar dengan hasil pertanian,
zakat binatang ternak dibayar dengan binatang ternak. Dalam buku bapak hampir
semua zakat selalu diuangkan.
E.
ZAKAT HASIL PETERNAKAN
-
Ternak ungags (ayam, burung, bebek) dan ikan.
Nisab pada ….dst. usaha. Nisab ternak ungags dan
perikanan adalah setara dengan 20 dinar…dst. Tanggapan saya mohon dicantumkan dalilnya, karena untuk ungags jelas
tidak ada zakatnya kecuali bila diperdagangkan maka akan terkena zakat niaga.
Wallahualam.
BAB
III NIAT MENGELUARKAN ZAKAT
Mohon
dicantumkan dalilnya karena niat adalah amalan hati jadi tidak perlu dilafadkan.
Demikian
tanggapan saya kalau benar datangnya dari Allah semua kesalahan adalah karena
kebodohan saya mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarokatuh.
Abdul
Jalil
Email:
Abdullah_jmt@yahoo.co.id